Senin, 22 Maret 2010

Penelusuran Sex Toys (5)

Kemenkes Hanya Izinkan Obat Kuat Bukan Sex Toys

Senin, 22 Maret 2010 - 14:27 wib
Frida Astuti
Salah satu jenis aksesoris seks. (Foto: Frida Astuti/okezone)

JAKARTA - Langkah Polwiltabes Surabaya yang melakukan razia peredaran aksesoris seks atau sex toys, dengan alasan tidak memiliki izin edar merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, sejauh ini barang "mainan" itu memang tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Seperti dikatakan oleh Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Binfar dan Alkes) Kementerian Kesehatan Sri Indrawati saat ditemui okezone di kantornya, Kompleks Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Kalau untuk barang itu (sex toys) saat ini tidak ada," ujarnya.

Sri mengatakan, peredaran sex toys bukan dalam wewenang Kementerian Kesehatan, namun Kementerian Perindustrian. Karena sex toys tidak dalam kategori sebagai alat kesehatan. Kementerian Kesehatan, menurutnya, hanya mengurusi alat kesehatan yang digunakan untuk kesehatan, bukan hiburan. Sri mengkategorikan sex toys sebagai alat entertain.

Sejauh ini, sepengetahuannya, peredaran sex toys ini pun belum memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. "Kalau obat-obat atau pil kuat itu baru ada. Karena itu harus ada izin edarnya dari BPOM, seperti viagra itu harus ada izin edarnya," terangnya.

Pemberian izin edar ini, biasanya memiliki ketentuan dan pengawasan. "Seperti obat-obat kuat harus ada pengawasan dari dokter, karena dikhawatirkan ada side effect. Misalnya kalau salah pakai. Obat itu kan untuk melancarkan peredaran darah, tapi bila digunakan kepada orang yang hipertensi maka akan berdampak fatal," paparnya.

Sayangnya, obat kuat sejenis pil itu pun banyak sekali yang tidak memiliki izin edar atau ilegal. Padahal, izin edar memberikan jaminan efek mutu, kualitas, keamanan, dan khasiat, bagi masyarakat.

"Makanya setiap makanan, obat, dan kosmetik harus memiliki izin edar, apakah sesuai dengan standar mutu, dari aspek keamanan? Apakah ada zat-zat yang membahayakan, labelisasi produk, juga khasiat dari produknya?" tutur Sri.
(hri)

Tidak ada komentar: